Hak Paten dan Kekayaan Intelektual Pada Produk

  • Share
Cara Buat Laporan Keuangan Sederhana dan Mengatur Keuangan Usaha
Cara Buat Laporan Keuangan Sederhana dan Mengatur Keuangan Usaha

Mikamoney.com Perusahaan yang baru berdiri atau yang telah lama beroperasi sebaiknya memperhatikan tentang hak paten dan kekayaan intelektual akan produknya

Hal ini bermaksud untuk melindungi produk atau keuntungan perusahaan dimasa depan agar tidak diklaim oleh pihak lain

Apakah Hak Paten itu?

Hak paten secara singkat bisa di definisikan sebagai cara untuk melindungi produk secara hukum dan hak paten juga berfungsi untuk melindungi keuntungan perusahaan dimasa depan

Seorang pemegang hak paten akan mendapatkan hak hukum dalam melindungi ide dan penemuannya sehingga ide atau teknologinya tidak bisa digunakan atau diduplikat oleh orang atau perusahaan lain tanpa  seizinnya

Sedangkan, Hak kekayaan intelektual mencakup makna yang lebih luas termasuk hak merek dagang dan logo produk/layanan termasuk didalamnya hak desain untuk melindungi desainnya

Hak paten dan kekayaan intelektual diberikan untuk sebuah ide atau teknologi baru yang sebelumnya belum pernah ada. terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan hak paten, diantaranya sebagai berikut:

  1. tersedia untuk kegunaan industri
  2. baru
  3. memiliki langkah penemuan (penemuannya tidak mudah ditiru)
  4. first to file ( hak paten diberikan kepada orang yang pertama kali mendaftarkannya)

Banyak startup berdiri dengan menawarkan sesuatu yang baru atau penemuan baru dalam hal ini belum pernah ada sebelumnya

Penemuan baru atau ide baru itulah yang menjadi kekayaan intelektualnya oleh karena itu ide atau penemuan baru tersebut perlu dipatenkan

Apabila ide atau penemuan baru tersebut belum dipatenkan maka akan rawan untuk dicuri idenya atau diduplikasi dan diklaim oleh pihak lain

Akibatnya bisnis kalian kedepannya tidak memiliki keuntungan kompetitif dan kehilangan keuntungan potensialnya dari biaya lisensi

Read also :  Kaya Tingkat Kampung Jangan Sombong Dulu Ya

Terdapat beberapa keuntungan dari hak paten dalam melindungi suatu produk, diantaranya sebagai berikut:

  1. Hak paten melindungi produk atau ide atau penemuan baru;
    hak paten diakui dan dilindungi secara hukum oleh Negara tak peduli seberapa kecil ukuran perusahaannya
  2. Hak paten akan berpengaruh langsung pada nilai perusahaan;
    selain memudahkan perusahaan dalam exit dan penggalangan dana juga memudahkan untuk mendapatkan keuntungan dari menjual lisensi
  3. Hak paten melindungi produk dari pesaing;   

Hak paten pada masing-masing Negara memiliki aturan berbeda-beda dan ruang lingkupnya terbatas hanya pada Negara yang mengeluarkan hak paten tersebut

Oleh karena itu, apabila suatu startup ingin mengembangkan produknya secara global maka perlu diperhatikan hak paten pada Negara tempat tujuan marketnya

Hak Paten di Indonesia

Hak paten dan kekayaan intelektual di Indonesia berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yang bisa di akses di situs dgip.go,id

Sedangkan pengajuan permohonannya bisa dilakukan secara online sebagai berikut:

  1. Registrasi akun di paten.dgip.do.id
  2. Pilih Buat permohonan baru
  3. Upload data dukung
  4. Isi seluruh formulir
  5. Pemesanan kode billing paten
  6. Pemesanan kode billing substantive
  7. Klik selesai
  8. Dan tunggu permohonan hingga selesai dip roses.

Data dukung yang diupload sebagai berikut:

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  6. Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  8. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  9. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

Untuk lebih jelasnya kalian bisa menghubungi call center:  152 Ditjen Kekayaan Intelektual KemhumHAM untuk urusan paten dan kekayaan intelektual.

Read also :  PNS Sombong Akan Menyesal Masa Pensiunnya

Info: Skill Seorang Wirausaha yang Harus Dimiliki

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *