Urgensi Omnibus Law dan Isu Penolakan UU Cipta Kerja

  • Share
UU Cipta Kerja Dan Kemudahan Membentuk Badan Usaha
UU Cipta Kerja Dan Kemudahan Membentuk Badan Usaha

Mikamoney.com– Urgensi Omnibus Law dan Isu Penolakannya di bidang ketenagakerjaan.

Beberapa hari yang lalu pemerintah mengeluarkan Materi Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal Omnibus Law, seperti hal lazimnya UU pasti ada pro dan kontra tentang sesuatu yang ‘baru’. pro dan kontra itu wajar.

Namun yang tidak wajar jika memprovokasi masyarakat yang tidak tahu UU baru dengan menyebarkan berita provokatif, hoax seakan-akan ada yang ditindas dan ada yang tertindas dengan tujuan politik atau keinginan tersembunyi lainnya yang dibungkus dalam kata ‘pembelaan’ kaum tertindas.

Pandemic yang memporak-porandakan ekonomi dunia secara langsung mempengaruhi pada kondisi stabilitas ekonomi Negara, jika stabilitas ekonomi tidak terjaga maka dipastikan akan terjadi gejolak dan rawan ditunggangi dengan berbagai macam kepentingan untuk menggoyahkan pemerintah yang saat ini memimpin.

Oleh karenanya, pemerintah perlu bertindak untuk mendorong penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui UU Cipta Kerja

Pada dasarnya terdapat tiga urgensi tentang diciptakannya Omnibus law yakni untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, dan mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Indonesia dipenuhi oleh tenaga usia produktif usia 18 – 50 tahun

jika ini disalurkan dengan tepat mengarah pada produktifitas dan kreatifitas pekerjaan dan menyediakan lahannya maka dipastikan Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi dunia kedepannya  

Pada saat ini terdapat sekitar 6.88 juta pengangguran dan 3.5 juta pekerja terdampak pandemic akibat Covid-19 yang melanda Indonesia (2.1 juta di-PHK dan 1.4 juta dirumahkan).

Baca juga: UU cipta kerja dan kemudahan membentuk badan usaha

Mengacu data pekerja yang mendaftar pada program Kartu Prakerja terdapat 33 juta pekerja yang memerlukan bantuan karena terdampak pandemic Covid-19 belum lagi setiap tahun tenaga kerja baru lulusan sekolah masuk pasar kerja, oleh karena itu perlunya tindakan yang mendesak untuk penciptaan lapangan kerja baru.

Read also :  Kuliah S2 Apakah diperlukan? Berikut Pertimbangannya

Selanjutnya, penciptaan lapangan kerja baru tentu tidak lepas dari aturan-aturan pemerintah pusat maupun daerah yang kadang atau mungkin saja berbelit yang bikin ogah investor untuk membangun perusahaan atau pabrik di daerah

karena prosesnya yang lama belum lagi pungli liar yang membuat investor menjauh dan memilih wilayah lain atau Negara lain yang iklim bisnisnya kondusif dan mudah dalam pengurusannya.

Oleh karena itu UU Cipta Kerja dibuat untuk memberi jawaban tentang permasalahan itu sekaligus sebagai senjata dalam memberantas korupsi dengan cara menyederhanakan, memotong dan mengintegrasikan kedalam sistem perizinan secara elektronik sehingga pungutan liar dan korupsi bisa dihilangkan. Sejumlah isu yang menjadi focus penolakan tentang ketenagakerjaan diantaranya adalah penghapusan UMR, Outsourcing, kontrak seumur hidup, penghapusan pesangon dan kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Faktanya bahwa Upah Minimum (UM) tidak mengalami penurunan dan UMK tidak dihapus. UM terdiri dari dua jenis yakni UMP (Upah Minimum Provinsi)  dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Sedangkan UMS (Upah Minimum Sektoral) tidak diatur lagi dengan tujuan penyederhanaan struktur upah. Namun, perusahaan yang telah membayar UMS tidak boleh membayar upah di bawah UMS.

Outsourcing (baik yang kontrak maupun tetap) mendapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing.

Pemerintah memastikan bahwa pekerja/buruh tetap mendapatkan pesangon. Bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK akan mendapatkan pesangon paling banyak 25 kali upah dimana 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja dan 6 kali (cash benefit) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat, hak cuti pekerja dan hak upah atas cuti. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya bagi TKA ahli atau jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian dan TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Read also :  Kenapa Harus Mengeluarkan Uang Banyak Hanya Untuk Kuliah di PTN !

Jadi perlu dipahami terlebih dahulu tentang UU Cipta Kerja untuk mengerti mana yang sekedar isu picisan dan mana yang fakta.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *