Sebelum Anda belajar cara main saham online, Anda jelas harus mengetahui dasar-dasar dari transaksi jual-beli saham terlebih dahulu. Salah satunya adalah pemegang saham atau yang juga biasa dikenal dengan istilah shareholder.
Istilah ini sendiri sering kali disamakan dengan investor. Padahal, sebenarnya keduanya merupakan istilah yang berbeda. Melalui artikel ini, Anda bisa dapatkan rangkuman penjelasan tentang shareholder serta jenis-jenisnya. Selamat membaca!
Definisi Shareholder
Lantas, apa yang dimaksud dengan pemegang saham, ya? Di dalam dunia bisnis, istilah yang satu ini mengacu pada pihak yang memperoleh sebagian atas kepemilikan perusahaan setelah menyetorkan modal ke perusahaan tersebut.
Dalam dunia jual-beli saham, seorang shareholder menyetorkan modal dengan cara membeli saham atas suatu perusahaan. Untuk menunjukkan kepemilikannya, shareholder mendapatkan surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas.
Maka dari itu, dapat Anda simpulkan pula bahwa shareholder memiliki fungsi sebagai pemberi modal bagi perusahaan. Oleh karenanya, pihak perusahaan wajib melaporkan seluruh tindakan perusahaan kepada shareholder.
Tak hanya itu saja, perusahaan juga bertanggung jawab untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Pasalnya, tindakan tersebut akan berdampak baik bagi perusahaan serta shareholder.
Pemegang Saham dan Investor, Apa Bedanya?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, istilah shareholder sering kali disamakan dengan investor. Pasalnya, kedua istilah tersebut memang terlihat mirip, namun kemiripannya hanya sekilas.
Baik shareholder maupun investor sama-sama memiliki aset saham pada sebuah perusahaan. Meski demikian, jenis aset yang dimiliki shareholder pasti berupa saham. Sedangkan investor bisa jadi merupakan pemilik bentuk aset lainnya.
Dengan demikian, dapat Anda simpulkan pula bahwa seorang shareholder pasti adalah seorang investor. Hanya saja, investor belum tentu menjadi pemegang saham, karena bisa jadi ia berkontribusi lewat bentuk aset yang berbeda.
Tak hanya itu saja, investor tidak selalu mempunyai hak sebagai pemangku kepentingan di perusahaan. Sementara itu, shareholder menginvestasikan modal yang penting untuk kelangsungan perusahaan, sehingga ia tentunya juga memangku atau memiliki kepentingan di perusahaan yang sahamnya ia beli.
Jenis-Jenis Pemegang Saham
Lebih lanjut lagi, pemegang saham juga masih dapat dibagi ke dalam 2 (dua) kategori. Yaitu shareholder mayoritas dan minoritas.
Yang dimaksud sebagai shareholder adalah pemilik yang memegang lebih dari 50 persen jumlah saham atau kepemilikan perusahaan. Maka dari itu, hanya ada satu shareholder mayoritas di setiap perusahaan yang punya kekuatan dan pengaruh besar atas perusahaan tersebut.
Selanjutnya ada shareholder minoritas, yaitu mereka yang kepemilikan sahamnya di bawah 50 persen. Maka dari itu, kekuatan dan pengaruhnya jelas lebih kecil dibandingkan pemegang saham mayoritas.
Itu tadi rangkuman penjelasan mengenai pemegang saham. Semoga informasinya bermanfaat, terutama bagi Anda yang baru saja belajar tentang dunia saham.